Pendaftaran

No. SK: 440/0390/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS kesehatan
  3. 3. Membawa Kartu Berobat

  1. 1. Pasien datang dan mengambil nomor antrean di loket pendaftaran. 2. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor. 3. Pasien melakukan pendaftaran dan memilih poli yang dituju dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada), serta bagi pasien lama dapat menunjukan kartu pendaftaran pasien. 4. Petugas mendaftarkan pasien di SIMPUS. 5. Petugas mencari berkas Rekam Medis pasien. 6. Pasien menunggu panggilan di poli. 7. Petugas mengantarkan berkas Rekam Medis

15 Menit

Pasien Umum membayar Rp.10.000,-

Pendaftaran Pasien dan Pelayanan Rekam Medis

Telepon (0281) 6844892

Email : patikraja16@gmail.com

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"