Pelayanan Laboratorium

No. SK: 060 / 1245 / 2024

  1. Pasien telah mendaftar di loket
  2. Pasien telah mendaftar di loket
  3. Pasien rujukan dari Poli Umum, Poli Gigi, KIA, KB dan PKD

  1. Pasien menunggu panggilan petugas laboratorium
  2. Pasien menunggu panggilan petugas laboratorium
  3. Petugas laboratorium memanggil pasien
  4. Pasien masuk ruang periksa
  5. Petugas laboratorium melakukan tindakan medis dan selanjutnya memberikan hasil pemeriksaan dan mengkonsultasikan ke bagian poli yang merujuk
  6. Pasien ke poli yang merujuk dan menerima resep dan tindakan, selanjutnya membayar retribusi ke kasir
  7. Kasir menerima pembayaran retribusi
  8. Pasien menerima hasil pemeriksaan

Jangka waktu penyelesaian laboratorium berkisar antara 5 menit sampai 30  jam, tergantung dari jenis pemeriksaan laboratorium yang dilakukan.

Tarif tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hasil pemeriksaan , Tindakan medis, Rujukan, Catatan medik

No. Telepon: (0293) 5922060

Whatsapp: 085786824220

Instagram : puskesmas_banjarsari

Youtube : Banjarsari XXI

Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020

Website : www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"