Pemecahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 11

  1. 1. Mengisi Blangko Permohonan
  2. 2. Fc. Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Fc. Kartu Tanda Penduduk
  4. 4. Gambar teknis bangunan
  5. 5. Copy IMB Induk

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO);
  2. 2. Front Office memeriksa berkas permohonan. Untuk permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi berkas yang dinyatakan lengkap dan benar diinput di system dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha untuk dilanjutkan Pembuatan Berita Acara Administrasi dan Pencetakan Surat Keputusan (SK)
  3. 3. Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha meneliti berkas permohonan dan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan di sediakan ke Kabid Perizinan;
  4. 4. Kabid Perizinan meneliti berkas dan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan (SK) dan disediakan kepada Kepala Dinas ;
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan dan diserahkan ke Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha untuk di tindaklanjuti;
  6. 6. Sub Koordinator Kasi Perizinan Non Berusaha melalui Front Office (FO) memberikan informasi ke pemohon;
  7. 7. Front Office menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke pemohon;

1. Berkas Masuk

2. Verifikasi Berkas IMB Induk

3. Penerbitan SK Pemecahan IMB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemecahan IMB

 

c.    Telepon : (0293) 491283

SMS Gateway : 085879600900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"