Legalisasi keterangan ahli waris

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Surat kematian dari Desa/Kantor
  2. Pernyataan ahli waris dan ditanda tangani oleh seluruh ahli waris bermaterai dan ditanda tangani saksi dan Kepala Desa

  1. Pemohon Menghadap ke meja pendaftaran untuk menyerahkan berkas dan di beri nomor antrian
  2. Petugas pendaftaran mengantarkan ke tugas verifikasi untuk diverifikasi berkas
  3. Selesai berkas diverifikasi, memohon di suruh menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas verifikasi mengantarkan ke bidang pemerintahan untuk ditindak lanjuti
  5. Selesai ditindak lanjuti, petugas mengantarkan ke pelayanan.
  6. Petugas pelayanan memberikan hasil ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual