a. Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja;
b. Pemenuhan Persyaratan: sesuai dengan ketentuan Kementerian/
Lembaga;
c. Pemenuhan Kewajiban: sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga;
dan
d. Masa Berlaku: selama pelaku jasa menjalankan jasa praktik Dokter
Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner.
Tidak dipungut biaya
Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner).
a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten
Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call
Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Petugas Penyerahan Berkas (FO)
Petugas Pemprosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)
Petugas Penerima dan Verifikasi Berkas (FO)
Petugas Pemrosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)