Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner) Sektor Pertanian

  1. Surat Permohonan;
  2. b.as Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Rekaman/Fotocopy Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Ijazah Diploma Kesehatan Hewan, Ijazah Sekolah Kejuruan Bidan Kesehatan Hewan dan memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan memiliki Sertifikat Pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi Paramedik Veteriner diatur melalui Peraturan Menteri;
  4. Rekaman/Fotocopy Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner;
  5. Surat Keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan Paramedik Veteriner; dan
  6. Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika di wilayah Kabupaten/Kota belum terdapat Organisasi Profesi Paramedik Veteriner.

  1. a. Pemohon mengajukan dan memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan menggunakan User ID dan Password;
  2. b. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU);
  3. c. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha UMKU sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga;
  4. d. Kementerian/Lembaga/DPMPTSP/PD Teknis melakukan verifikasi teknis Perizinan Berusaha UMKU; dan
  5. e. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa Perizinan Berusaha UMKU telah terverifikasi.

a. Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja;

b. Pemenuhan Persyaratan: sesuai dengan ketentuan Kementerian/ Lembaga;

c. Pemenuhan Kewajiban: sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga; dan

d. Masa Berlaku: selama pelaku jasa menjalankan jasa praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner.

Tidak dipungut biaya

Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Pelayanan Paramedik Veteriner).

a. Pengaduan dapat dilakukan:

1) Secara langsung melalui: a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan; b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.

2) Secara tidak langsung melalui: a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan; b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas; c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB; d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store