Pelayanan Pembuatan Na

No. SK: 24/KPTS/C.4.1/2022

  1. 1.Membawa fotocopy Kartu Keluarga (kk)
  2. 2. Membawa Surat Pengantar RT/ RW
  3. 3. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  4. 4. Foto Calon Pengantin 3x4
  5. 5. Fotocopy Akte Cerai dari pengadilan jika status janda / duda
  6. 6. Jika Ybs masih dibawah umur membuat surat pernyataan dari orang tua
  7. a. Laki-Laki “ 19 Tahun” b. Perempuan “ 19 Tahun
  8. 7. Fotocopy Akte kelahiran atau ijazah
  9. 8. Materai Rp. 10.000,- ''sebanyak 1 buah

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas Pembuatan NA ke Loket Pelayanan 2. Petugas Loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap maka proses akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 3. Jika berkas lengkap maka Staf akan mengetik dan mencetak NA. 4. Kasi Kesra dan Seklur mengoreksi NA yang sudah di cetak dan di verifikasi. 5. Penandatanganan NA oleh Lurah 6. Pengagendaan NA, pemberian nomor dan Cap/Stempel 7. Pengarsipan Dokumen NA 8. NA selesai dan diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon

Maksimal 30  ( Menit ) terhitung persyaratan diterima lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Na

Sarana Pelayanan  

-  Kelurahan Iringmulyo 15a@gmail.com

- Facebook:Kelurahan Iringmulyo Iringmulyo

- Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Na"