Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. 1. Membawa Kartu BPJS
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Pasien telah mendaftar di loket

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian di bagian pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket;
  2. 2. Proses pendaftaran oleh petugas, pilih pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut;
  3. 3. Tunggu di ruang tunggu, hingga dipanggil oleh petugas ruang gigi dan mulut sesuai nomor urut;
  4. 4. Pasien masuk ruang periksa untuk dilakukan pemeriksaan;
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan dan anamnese;
  6. 6. Petugas melakukan tindakan medis sesuai diagnosa;
  7. 7. Pasien yang memerlukan tindakan medis menerima jasa tindakan medis dan resep;
  8. 8. Pasien yang tidak memerlukan tindakan medis menerima jasa pemeriksaan dan resep dan/ rujukan;
  9. 9. Pasien selanjutnya membayar retribusi resep dan /tindakan di Kasir;
  10. 10. Pasien pulang

Waktu penyelesaian pelayanan poli gigi dan mulut di Puskesmas Parakan sekitar 5-35 menit. Diukur sejak pasien dipanggil sampai dengan pasien pulang.

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021

Pasien mendapat pelayanan gigi dan mulut sesuai standar pelayanan


1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Instagram : puskesmas.parakan

4. Facebook : puskesmasparakan 

5. Kotak saran

6. Datang langsung ke puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"