Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 060 / 1245 / 2024

  1. Membawa resep obat internal puskesmas banjarsari
  2. Telah mendapat pelayanan di puskesmas banjarsari baik rawat inap maupun rawat jalan

  1. Pasien yang telah memberikan resep kepada petugas apotek dan kemudian membayar retribusi pada petugas apotek (kecuali pasien BPJS)
  2. Skrining resep, jika lengkap ke tahap selanjutnya jika tidak lengkap dan kurang jelas menghubungi dokter
  3. Pasien menunggu panggilan petugas instalasi farmasi atau apotek
  4. Obat diperiksa kembali juga nama, jenis, dan penanganan obat oleh petugas apotek
  5. Pasien menerima obat beserta petunjuk pemakaian atau dosis dan bukti pembayaran

Jangka waktu penyelesaian pelayanan farmasi sebagai berikut:
  1. Tanpa Puyer : 5 menit
  2. Resep Puyer : 10 menit

Waktu penyelesaian akan berubah jika resep yang diberikan juga lebih banyak.

Tidak dipungut biaya

Obat

No. Telepon: (0293) 5922060

Whatsapp: 085786824220

Instagram : puskesmas_banjarsari

Youtube : Banjarsari XXI

Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020

Website : www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"