Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan untuk Warga Negara Asing Sektor Pertanian

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI Terkait: 1. 75000 – Aktivitas Kesehatan Hewan; 2. 01621 – Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak; dan 3. 01622 – Jasa Perkawinan Ternak. Persyaratan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU): Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan untuk Warga Negara Asing): a. Surat Permohonan;
  2. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Rekaman/Fotocopy Ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah;
  4. Rekaman/Fotocopy Ijazah Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah;
  5. Rekaman/Fotocopy Perjanjian Bilateral atau Multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mampu Berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan Sertifikat Lulus Ujian Bahasa Indonesia dari Lembaga Bahasa Indonesia Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia;
  7. Rekaman/Fotocopy Sertifikat Kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya;
  8. Rekaman/Fotocopy Surat Izin Praktik (SIP) dari negara asalnya;
  9. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tertulis dari Pejabat Otoritas Veteriner negara asal;
  10. . Rekaman/Fotocopy Kartu Anggota dari Organisasi Profesi Dokter Hewan dari negara asal;
  11. Terdaftar sebagai Anggota Organisasi Profesi Kedokteran Hewan di Indonesia;
  12. Surat Pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia;
  13. Rekaman/Fotocopy Sertifikat Kompetensi di Bidang Penyakit Hewan Tropik di Indonesia
  14. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan Spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan di Indonesia
  15. Surat Pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan dan etika profes
  16. Surat Keterangan Tempat Praktik Dokter Hewan; dan
  17. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Asing (WNA) untuk Dokter Hewan Spesialis.

  1. a. Pemohon mengajukan dan memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan menggunakan User ID dan Password;
  2. b. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU);
  3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha UMKU sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga;
  4. Kementerian/Lembaga/DPMPTSP/PD Teknis melakukan verifikasi teknis Perizinan Berusaha UMKU; dan
  5. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa Perizinan Berusaha UMKU telah terverifikasi

a. Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja; b. Pemenuhan Persyaratan: sesuai dengan ketentuan Kementerian/ Lembaga; c. Pemenuhan Kewajiban: sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga; dan d. Masa Berlaku: selama pelaku jasa menjalankan jasa praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner.

Tidak dipungut biaya

Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan untuk Warga Negara Asing);

a. Pengaduan dapat dilakukan:

1) Secara langsung melalui: a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan; b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.

2) Secara tidak langsung melalui: a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan; b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas; c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB; d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id