Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 04 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT-RW dan Surat Pernyataan Belum Menikah/Duda/Janda
  2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  3. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri
  4. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masingmasing untuk pemohon dan calon suami/istri)
  5. Pas foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar
  6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  7. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  8. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  10. Akta Kelahiran Pemohon

  1. Pemohon Melengkapi dokumen persyaratan
  2. Pemohon Datang ke Kelurahan untuk menyerahkan berkas
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
  4. Jika sudah lengkap, pemohon akan mendapatkan produk pelayanan

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah N1 s/d N4

Pengaduan dapat di informasikan melalui Kotak Saran di Kelurahan atau menghubungi No WhatsApp pelayanan dapat Juga Melalui aplikasi Wargaku yang dapat diunduh di Playstore

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"