Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Kredit (Bagi pegawai yang meninggal)

  1. Surat Keterangan Kematian (asli dan fotokopi)
  2. Foto Copy KTP Suami istri
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Foto Copy KSK
  5. Surat Keterangan ahli waris
  6. Surat Keterangan Pemakaman
  7. Kwitansi realisasi
  8. . Buku tabungan
  9. Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pemberhentian pembayaran kredit sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Kasubag Keuangan
  2. Berkas permohonan yang sudah lengkap dibuatkan pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk kemudian dikirim ke Bank yang dituju oleh pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Kredit (Bagi pegawai yang meninggal)

https://www.lapor.go.id/

Pengaduan dapat sampaikan melalui Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Sampang

Telp / fax : (0323)324840

SMS Centre : 081231191970 (Abdulloh Najich), 0818524499 (Titin Hamidah)

Email : dinkes@sampangkab.go.id

Web site : http://www.dinkes.sampangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Kredit (Bagi pegawai yang meninggal)"