Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
  2. Pemenuhan Aspek Higiene Sanitasi
  3. Pemenuhan Aspek Dokumentasi dan Pelaporan.

  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kab. OKI atau bisa melalui layanan SIANJALI atau BOLU CUPU Jika persyaratan lengkap bisa langsung diproses Sertifikat Standar atau Izin terbit

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga

1. Ruang Pelayanan Pengaduan 2. Email : pengaduan.dpmptsp.kab.oki@gmail.com 3. Website : http://dpmptsp.kaboki.go.id 4. No. HP / Telp / Fax Pengaduan : 081273345869 / (0712) 322869 5. Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga"