Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota

  1. Label pengawasan/pembi-naan
  2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
  3. Sertifikat penjamah pangan
  4. Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.

  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kab. OKI atau bisa melalui layanan SIANJALI atau BOLU CUPU Jika persyaratan lengkap bisa langsung diproses Sertifikat Standar atau Izin terbit

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota

1. Ruang Pelayanan Pengaduan 2. Email : pengaduan.dpmptsp.kab.oki@gmail.com 3. Website : http://dpmptsp.kaboki.go.id 4. No. HP / Telp / Fax Pengaduan : 081273345869 / (0712) 322869 5. Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota"