Pelayanan Tera di tempat pakai/gudang Importir/Pabrik

No. SK: 188/109/KEP/434.212/2022

  1. Surat Permohonan Tera/Tera Ulang

  1. 1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML)
  2. 2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan. Jika masuk ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak maka permohonan ditolak, diinvertarisasi untuk di TTU melalui MOU atau Fasilitasi
  3. 3. Menerbitkan/menandatangani SPT
  4. 4. Memberikan IK, melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dicap sah dan/ cerapan TTU diserahkan kepelaksana adm. Untuk SKHP. Jika batal maka dicap batal dan diinformasikan ke wajib TTU untuk diperbaiki
  5. 5. Mempersiapkan dan memeriksa konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera
  6. 6. Menandatangani SKHP
  7. 7. Menerbitkan SKHP, menerbitkan SKRD memberkaskan dokumen TTU UTTP.

1 Hari

TarifSesuai dengan Perda No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Tera

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera di tempat pakai/gudang Importir/Pabrik"