Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. 1. Surat pernyataan ahli waris bermaterai 10.000 ditandatangani oleh semua ahli waris, 2 orang saksi dan kepala desa.
  2. 2. Foto copy akta kematian/surat kematian dari desa
  3. 3. Foto copy akta kelahiran bagi ahli waris umur dibawah 17 tahun
  4. 4. Foto copy KK dan KTP ahli waris dan para saksi
  5. 5. Foto copy sertifikat/akta tanah (untuk pengurusan tanah)

  1. Pemohon menyerahkan surat pernyataan ahli waris
  2. Jika berkas belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Berkas yang sudah lengkap akan dilakukan penandatangan, penomoran, dan stempel
  4. Penyerahan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan ahli waris

SP4N LAPOR ( lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"