Pelayanan peminjaman arsip

No. SK: 188/283/KEP/434.220/2019

  1. Adanya surat permohonan peminjaman arsip yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Sampang
  2. Menandatangani bukti peminjaman
  3. Jika yang akan dipinjam arsip vital harus ada rekom dari Bakesbangpol

  1. Peminjam mengisi buku tamu
  2. Petugas melakukan pencarian arsip
  3. Menandatangani blangko peminjaman

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Arsip atau dokumen yang dipinjam perorangan atau lembaga

Harap dilaporkan di SPAN LAPOR link https//www.lapor.go.id

Melalui kotak saran yang ada di WAMAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-