Izin Berusaha

No. SK: 11

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk ;
  2. 2. Akte Pendirian (Badan Usaha)
  3. Nomor Pokok wajib Pajak
  4. 4. surat kuasa yang bermaterai (Badan Usaha)
  5. Nomor Handphone

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran Izin Usaha melalui Front Office (FO) ataupun pendaftaran mandiri melalui system OSS – RBA Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko)

Risiko rendah dan menengah rendah 1 jam 

Risiko Menengah tinggi dan risiko tinggi 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Berusaha"