Surat Izin Praktik Akupuntur

No. SK: 79 TAHUN 2021

  1. Fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  2. Fotokopi STRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. . Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupuntur Terapis berpraktik
  5. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Praktek Akupuntur Terapis ke Dinas Kesehatan
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan.
  3. Dinas Kesehatan memproses berkas permohonan SIPAT
  4. permohonan SIPAT 4. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Praktek Akupuntur Terapis.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

IZIN PRAKTEK AKUPUNTUR TERAPIS

Pengaduan saran dan masukan dapat dilaksanakan melalui : 

1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan 

2. Surat. 

3. Telepon kantor 0351-895365. 

4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com 

5. Website : www.dinkes.magetan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Akupuntur"