Penerbitan SHTI

No. SK: 11/SP-SYAH/PPNK/V/2023

  1. Permohonan
  2. Lembar Awal
  3. Dokumen perusahaan yang melaksanakan kegiatan ekspor

  1. Pengguna Jasa Mengajukan permohonan dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerbitan SHTI
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan SHTI. Apabila dinyatakan lengkap, maka petugas akan menginput data pada apllkasi SHTI Online. Apabila tidak lengkap, dokumen dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas Menginput data ke dalam apllkasi SHTI Online. Dan Mencetak Dokumen SHTI
  4. Otoritas Kompeten Lokas (OKL) Memvalidasi dan Menandatangani SHTI Lembar Awal
  5. Petugas menerima dan mendokumentasikan sertifikat SHTI dan menyerahkan SHTI kepada pengguna jasa
  6. Pengguna Jasa menerima SHTI



Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.kkp.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store