Pelayanan Tera di Pasar

No. SK: 188/109/KEP/434.212/2022

  1. Tidak ada, langsung didatangi oleh petugas tera

  1. 1. - Pemberitahuan sidang Tera - Menyusun draf SPT
  2. 2. Penandatanganan SPT
  3. 3. Meregister wajib TTU yang hadir, memberi instruksi kerja.
  4. 4. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan adm. Untuk SKHP. Jika batal maka UTTP dicap batal dan diinformasikan ke wajib TTU untuk diperbaiki
  5. 5. Mempersiapkan dan memeriksa konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera
  6. 6. Menandatangani SKHP
  7. 7. Menerbitkan SKHP, Menerbitkan SKRD memberkaskan TTU UTTP.

1 Hari

TarifSesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Tera

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera di Pasar"