Hasil Rekonsiliasi Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. RKAS
  2. BKU (BUKU KAS UMUM)
  3. Buku Pembantu KAS
  4. Buku Pembantu BANK
  5. Buku Pembantu PAJAK
  6. Dokumen lain yang diperlukan

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas pelayanan
  2. Berkas diterima petugas kemudian berkas diverfikasi oleh petugas pelayanan, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan dicetakkan hasil rekonsiliasi
  4. Selanjutnya ditandatangani Kepala Dinas
  5. Pengarsipan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Hasil Rekonsiliasi Pelaporan BOS

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797 WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store