Pelayanan Gawat Darurat (IGD)

No. SK: 060 / 1245 / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  2. Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya
  3. Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS Mandiri/ KIS).

  1. Pasien langsung masuk ke IGD dan didaftarkan oleh petugas
  2. Pasien langsung masuk ke IGD dan didaftarkan oleh petugas
  3. Petugas melakukan tindakan sesuai indikasi, kolaborasi dengan dokter untuk memberikan therapi
  4. Pasien menerima jasa pemeriksaan, tindakan dan resep untuk mengambil obat
  5. Pasien selanjutnya membayar retribusi resep dan atau tindakan di kasir
  6. Pasien mendapatkan obat
  7. Pasien pulang

Waktu penyelesaian pelayanan IGD di UPTD Puskesmas Banjarsari maksimal 6 jam (tergantung kasus penyakit)

Tarif tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tindakan medis, Resep, Rujukan, Surat keterangan dokter, catatan medik

No. Telepon: (0293) 5922060

Whatsapp: 085786824220

Instagram : puskesmas_banjarsari

Youtube : Banjarsari XXI

Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020

Website : www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat (IGD)"