Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota

  1. Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter kabel, dan lain-lain; Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang; Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas materai); Surat pernyataan sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMN); Memiliki surat Keterangan Status Wajib Pajak yang Valid. Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan seperti denah lokasi, penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000, dan lain-lain; Analisis risiko; Studi lingkungan; dan/atau Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan. Formulir data teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota
  2. Mematuhi ketentuan dalam perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non tol; Harus ada andalalin Kemenhub/ Dishub/serta kepolisian; Surat pengantar dari Pemda setempat berkaitan dengan restribusi untuk penyelenggaraan reklame atau media iklan (ipr) sesuai SE PU No.14 Tahun 2011; Persyaratan lain yang tertuang dalam Izin/Rekomenda-si Teknis yang diterbitkan.

  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kab. OKI atau bisa melalui layanan SIANJALI atau BOLU CUPU Jika persyaratan lengkap bisa langsung diproses Sertifikat Standar atau Izin terbit

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota

1. Ruang Pelayanan Pengaduan 2. Email : pengaduan.dpmptsp.kab.oki@gmail.com 3. Website : http://dpmptsp.kaboki.go.id 4. No. HP / Telp / Fax Pengaduan : 081273345869 / (0712) 322869 5. Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota"