Poli Rawat Jalan

No. SK: 73 tahun 2020

  1. Membawa Kartu Identitas/KTP
  2. Membawa Kartu BPJS (JIka Ada)
  3. Membawa Surat Rujukan Dari Faskes BPJS

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemaggilan sesuai dengan poli yang di tuju
  4. Dilaukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang(lab /rontgen)
  5. Pemberian Therapi Atau resep obat
  6. Pengambilan oabat di depo farmasi
  7. Penyelesaian admin/pembayaran
  8. Pasien Pulang/dirawat


Pengambilan nomor antrian 


Pasien Pulang/Rawat Jalan

Rp. 695

Poli Rawat Jalan


081367495849

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Rawat Jalan"