Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB)

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Membawa surat pengantar Desa
  2. Formulir isian IMB
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari sebelah menyebelah
  4. Foto Copy KTP pemohon
  5. Foto Copy tanda lunas PBB
  6. Denah lokasi bangunan
  7. Melampirkan foto copy SKT

  1. Pemohon Menghadap ke meja pendaftaran untuk menyerahkan berkas dan di beri nomor antrian
  2. Petugas pendaftaran mengantarkan ke tugas verifikasi untuk diverifikasi berkas
  3. Selesai berkas diverifikasi, memohon di suruh menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas verifikasi mengantarkan ke bidang trantib untuk ditindak lanjuti
  5. Selesai ditindak lanjuti, petugas mengantarkan ke pelayanan.
  6. Petugas pelayanan memberikan hasil ke pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

kec.sdl@muaraenimkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual