Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

No. SK: 09/SP-SYAH/PPNK/V/2023

  1. Dokumen Kapal Perikanan
  2. E-Log Book Penangkapan Ikan
  3. SPB Asal

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi e-PIT bagi kapal izin pusat, atau langsung melalui aplikasi Teman SPB bagi kapal izin daerah, dengan sebelumnya mengirimkan data e-Log Book Penangkapan Ikan
  2. Petugas melakukan verifikasi permohonan dan pemeriksaan data e-log book penangkapan ikan yang telah dikrimkan
  3. Syahbandar memvalidasi dan menandatangai STBLKK
  4. Petugas Menyerahkan STBLKK kepada pengguna jasa, selanjutnya menempatkan lokasi tambat labuh kapal sesuai dengan kegiatannya.
  5. Pengguna Jasa menerima STBLKK


Tidak dipungut biaya

STBLKK

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi ePIT (dapat diunduh di Playstore/ khusus android)