Pengajuan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian, Perubahan Izin Pendirian dan Penutupan Izin Pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Pengajuan Proposal Pengajuan Rekomendasi ijin Operasional dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap
  2. Surat Permohonan Rekomendasi ijin penyelenggaraan / operasional sekolah dari ketua yayasan yang di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dan kepada Kepala DPMPTS Kabupaten Cilacap
  3. Surat Pengajuan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari ketua yayasan yang di tujukan kepada Kepala BPMPTS Kabupaten Cilacap
  4. Identitas Pemohon/Penanggungjawab berupa KTP dan KK ( foto Copy )
  5. Jika dikuasakan buat Surat Kuasa diatas kertas bermeterai RP. 10.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
  6. Profil Lembaga ( yayasan dan Sekolah ) Sistematis dan kelengkapan penulisan sesuai penjelasan
  7. Rekomendasi Lurah/Kepala Desa setempat
  8. Rekomendasi Camat setempat
  9. Rekomendasi dari 3 (tiga) Sekolah terdekat
  10. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- yang menyatakan mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Berbadan Hukum Yayasan
  12. NPWP Badan Hukum ( Foto Copy )
  13. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) foto copy
  14. Tidak menempati/menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah,rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah
  15. Surat Pernyataan Kepala Sekolah Bermeterai Rp. 10.000,- yang menyatakan sanggup melaksanakan kegiatan belajar mengajar
  16. Daftar Organisasi dan Aparatur Organisasi Yayasan / Organisasi / Lembaga
  17. Tanda Daftar Yayasan

  1. Pemohon/yayasan mengajukan berkas permohonan yang sudah lengkap dan di rekomendasi oleh Pengawas SD Korwil Bidik ke petugas pelayanan izin operasional SD/SMP
  2. Berkas diterima petugas pelayanan pada seksi SD/SMP
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi). Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister
  4. Petugas pelayanan melaksanakan visitasi dan verifikasi ke Sekolah/Yayasan
  5. Permohonan yang sudah di-entry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan Ditandatangani.
  6. Penerbitan izin operasional
  7. Penyerahan izin operasional kepada pemohon/satuan Pendidikan SD/SMP dan Pengarsipan

2 (dua) hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis. melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan
Telp. ( 0282 ) 542797 WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store