Pembayaran uang muka penyedia konstruksi

  1. Surat permohonan penyedia
  2. Dokumen kontrak asli meterai 2.
  3. Jaminan uang muka
  4. NPWP
  5. Rekening koran
  6. Faktur
  7. Materai 4 buah
  8. Rekomendasi bank
  9. Foto 0% 3 rangkap (papan nama terbaca jelas)
  10. Map jepit 2 buah (warna sesuai jenis pekerjaan)

  1. Penyedia/pemohon menyerahkan berkas
  2. Direksi memeriksa kelengkapan berkas
  3. Direksi menyatakan berkas lengkap
  4. . Petugas membuat berita acara pembayaran uang muka
  5. Penandatanganan berita acara uang muka oleh penyedia, ppk dan/atau pa
  6. Penjilidan dan penggandaan oleh penyedia
  7. Penyerahan kembali berkas kepada direksi
  8. Pemeriksaan dan pemisahan berkas oleh direksi,asli untuk diserahkan ke bagian keuangan dan copy pada bagian pengarsipan
  9. Pembuatan kwitansi, spp/spm dan surat kelengkapan permintaan oleh bendahara dinas
  10. Penandatanganan oleh penyedia, bendahara, ppk keuangan dan kadis
  11. Berkas dikirimkan ke bpkad
  12. Pemeriksaan berkas oleh bpkad
  13. Berkas dinyatakan lengkap oleh bpkad
  14. Penerbitan SP2D dan penyerahan ke bank penyalur
  15. Pembayaran dilakukan ke rekening penyedia

7 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Pembayaran Uang Muka, 2.Pembayaran Angsuran Uang Muka Ke Rekening Penyedia.

1. No.whatsapp dan no.tlp yang bisa dihubungi

Kabid Perumahan/pptk   no.whatsapp : 082299857201

-  Kabid. kawasan permukiman/pptk no.whatsapp   : 081356800746

 2. Aplikasi LAPOR atau SMS ketik TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

media Sosila (whatsapp) dan mail : dp3tikep@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran uang muka penyedia konstruksi "