Mutasi Kendaraan Masuk dari Daerah Lain

No. SK: 550/ 06 /SK.DISHUB/HT/X/2021

  1. Membawa Fotokopi STNK yang Masih Berlaku
  2. Membawa Fotokopi Kartu Identitas Pemilik Kendaraan
  3. Membawa Kartu Uji
  4. Membawa Surat Keterangan Mutasi Uji dari Daerah Asal Kendaraan

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan dan Menyerahkan Syarat Pendaftaran pada Petugas Pendaftaran
  2. Petugas Administrasi Verifikasi Kelengkapan Syarat Pendaftaran
  3. Petugas Administrasi Mencari Kartu Induk Pemeriksaan, Input Data, Menetapkan Tanggal Pengujian dan Memberikan Nomor Antrian Uji serta Menertibkan Formulir Pengujian
  4. Pemohon Menerima Formulir Pengujian dan Mengantrikan Kendaraannya untuk Dilakukan Pengujian
  5. Penguji Kendaraan Bermotor Memeriksa Persyaratan Teknis dan Pengujian Laik Jalan
  6. Petugas Administrasi Input Data Hasil Uji ke Aplikasi dan Mencetak Bukti Lulus Uji Elektronik (Kartu Uji, Stiker Tanda Uji dan Sertifikat) Serta Mengisi Kartu Induk Pemeriksaan
  7. Petugas Administrasi Menetapkan Biaya Retribusi
  8. Pemohon Menerima Bukti Lulus Uji Elektronik ( Kartu Uji, Stiker Tanda Uji dan Sertifikat)
  9. Pelayanan Selesai, Kendaraan dapat Dioperasikan

45 Menit

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

a.            Pendaftaran      

-              Mobil Truck 4 ban                                     : Rp.150.000,-/unit

-              Mobil Truck 6 ban                                     : Rp.200.000, /unit

-              Mobil Truck 10 ban ke atas                       : Rp.300.000, /unit

-              Mobil Penumpang Umum                         : Rp.100.000, /unit

-              Mobil Bus                                                  : Rp.300.000, /unit

-              Mobil Pick – Up Single Cabin                    : Rp.125.000, /unit    

-              Mobil Pick – Up Double Cabin                  : Rp.200.000, /unit

-              Kereta Gandengan/ Kereta Tempelan       : Rp.250.000, /unit


Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor

MEDIA DAN MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

 Penjelasan :

 1. Setiap pemohon berupa pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara :

 a. Langsung ( lisan ), melakukan pertemuan langsung kepada Bagian Administrasi atau Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan kemudian selanjutnya dapat diselesaikan/dibahas secara langsung berdasarkan tingkat permasalahan yang diadukan, jika tidak dapat diselesaikan maka diserahkan kepada Tim Teknis untuk diselesaikan.

 b. Tidak Langsung (Tertulis), pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui surat pengaduan masyarakat, kotak saran dan e-mail kemudian akan dicatat dalam buku agenda pengaduan untuk diselesaikan oleh Tim Teknis bersama Kepala Bidang dan Bagian Administrasi dengan target waktu 1x24 jam dengan tetap memperhatikan tingkat permasalahan yang diadukan.

 c. Email/SMS/WhatsApp/Messenger Staf pengelola Pengaduan :

 Email : dishub.haltimkab@gmail.com

 SMS/WhatsAp/Messenger : Staf Pengelola Pengaduan 

 Nomor HP : 0813-5656-9526 an. YANTO ABDURAHMAN

2. Bagian Administrasi Umum menyiapkan registrasi pengaduan secara tertulis kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

3. Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan setelah menerima Registrasi Pengaduan tersebut selanjutnya memeriksa pengaduan masyarakat yang akan diteruskan kepada Tim Teknis dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang diadukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Kendaraan Masuk dari Daerah Lain"