Penerbitan Persetujuan Berlayar

No. SK: 08/SP-SYAH/PPNK/V/2023

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Syahbandar di PPN Kejawanan
  2. Dokumen Kapal Perikanan
  3. Faktur Pajak pengisian BBM (Nonsubsidi)
  4. Bukti Pembayaran PNBP
  5. STBL Kedatangan Kapal
  6. SPB Asal
  7. Pernyataan Kesiapan Nakhoda
  8. Fotokopi KTP Calon Awak Kapal
  9. E-Log Book Penangkapan Ikan
  10. Foto Kapal, Mesin, dan Alat Tangkap

  1. Pengguna Jasa Mengajukan permohonan penerbitan SPB melalui aplikasi ePIT (kapal izin pusat), atau pada aplikasi tTeman SPB (kapal izin daerah)
  2. Petugas Menerima Permohonan penerbitan SPB , Melaksanakan verifikasi dokumen kapal. Jika dokumen lengkap, petugas akan menginput data ke aplikasi SPB Online/ TemanSPB dimulai dengan pemeriksaan adminstrasi selanjutnya verifikasi fisik kapal. Jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon.
  3. Syahbandar memeriksa, memvalidasi, dan menandatangani Persetujuan Berlayar
  4. Petugas mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada Pengguna Jasa
  5. Pengguna Jasa menerima Surat Persetujuan Berlayar


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Berlayar

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi ePIT (dapat diunduh di Playstore/ khusus android)