Layanan tranfusi daRAH

  1. 1. Pelayanan permintaan darah - Harus ada surat pengantar / formulir permintaan darah yang ditanda tangani oleh Dokter yang merawat pasien serta contoh darah pasien dengan keterangan lengkap 2. Pelayanan Donor Darah - Donor sukarela dan donor pengganti : Langsung datang ke UTDRS dengan menunjukkan kartu donor atau kartu identitas lain

  1. 1. Permintaan darah ke UTDRS dari petugas yang diberikewenangan atau keluarga pasien 2. Kemudian ke loket UTDRS dengan membawa formulir permintaan darah yang ditandatangani oleh Dokter yang merawat serta contoh darah pasien yang diambil oleh perawat bangsal dengan keterangan lengkap berisi : a. Tanggal permintaan b. Nama lengkap pasien c. Tanggal lahir/umur d. Jenis kelamin e. Nama rumah sakit f. Ruang rawat pasien

1.     Permintaan darah ke UTDRS dari petugas yang diberikewenangan atau keluarga pasien

2.     Kemudian ke loket UTDRS dengan membawa formulir permintaan darah yang ditandatangani oleh Dokter yang merawat serta contoh darah pasien yang diambil oleh perawat bangsal dengan keterangan   lengkap berisi :

a.       Tanggal permintaan

b.      Nama lengkap pasien

c.       Tanggal lahir/umur

d.      Jenis kelamin

e.       Nama rumah sakit

f.        Ruang rawat pasien


Umum , Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 18 Tahun 2017

BPJS : Tarif Standar INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 tahun 2016

1. Komponen darah: - Whole blood (WB) - Packed Red Cell ( PRC) 2. Pelayanan donor sukarela 3. Pelayanan donor pengganti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan tranfusi daRAH"