1. Permintaan darah ke UTDRS dari petugas yang diberikewenangan atau keluarga pasien
2. Kemudian ke loket UTDRS dengan membawa formulir permintaan darah yang ditandatangani oleh Dokter yang merawat serta contoh darah pasien yang diambil oleh perawat bangsal dengan keterangan lengkap berisi :
a. Tanggal permintaan
b. Nama lengkap pasien
c. Tanggal lahir/umur
d. Jenis kelamin
e. Nama rumah sakit
f. Ruang rawat pasien
Umum , Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 18 Tahun 2017
BPJS : Tarif Standar INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 tahun 20161. Komponen darah: - Whole blood (WB) - Packed Red Cell ( PRC) 2. Pelayanan donor sukarela 3. Pelayanan donor pengganti
Email : Telp : (0712) 323889
/ 323890
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store