Kartu Identitas Anak OA

  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. Fotokopi paspor dan ITAP
  3. Fotocopy dan Asli KK orang tua/wali
  4. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  5. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ,Fotokopi paspor dan ITAP, Fotocopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali, Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
  2. mengisi formulir f1.02
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Pemohon mengajukan permohonan dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai
  9. Operator melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak
  10. Pemohon menerima Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak OA

gratis

Dokumen Kependudukan

0321 395820

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan