Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri

  1. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: Nama dan alamat para pihak; Jenis HKI; Kegiatan usaha; Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; Wilayah usaha; Jangka waktu Perjanjian Waralaba; Tata cara pembayaran imbalan; Penyelesaian sengketa; Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; Jaminan; Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba.
  2. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: Data identitas Pemberi Waralaba; Legalitas Usaha Sejarah Kegiatan usahanya; Struktur organisasi Pemberi Waralaba; Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir. Jumlah Tempat Usaha; Daftar Penerima Waralaba; Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba;
  3. Hak Kekayaan Intelektual.
  4. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
  5. Menggunakan logo waralaba;
  6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada Dinas Perdagangan Di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota atau setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
  7. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha waralaba;
  8. Menyampaikan laporan secara tertulis melalui Kementerian/ Lembaga apabila terdapat perubahan perjanjian waralaba.

  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kab. OKI atau bisa melalui layanan SIANJALI atau BOLU CUPU Jika persyaratan lengkap bisa langsung diproses Sertifikat Standar atau Izin terbit

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri

1. Ruang Pelayanan Pengaduan 2. Email : pengaduan.dpmptsp.kab.oki@gmail.com 3. Website : http://dpmptsp.kaboki.go.id 4. No. HP / Telp / Fax Pengaduan : 081273345869 / (0712) 322869 5. Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri"