1. Pengambilan nomor antrian manual/mesin antrian
2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
3. Untuk pasien umum penyelesaian administrasi (kasir)
4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi (pasien asuransi)
5. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju
6. Dilakukan anamnesa oleh perawat
7. Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium/radiologi) bila diperlukan
8. Pemberian terapi atau resep obat
9. Pengambilan obat difarmasi
10. Pasien pulang
11. Jika pasien rawat inap maka dilakukan persiapan rawat inap di TPPRI
Umum : sesuai Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017
BPJS : Tarif Standar INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 tahun 2016Pelayanan Rawat Jalan
1.
Email : Kotak Saran /
Pengaduan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store