Layanan rawat jalan

  1. 1. Kartu identitas / KTP 2. Kartu BPJS / JKN / KIS 3. Surat rujukan

  1. 1. Pengambilan nomor antrian manual/mesin antrian 2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran 3. Untuk pasien umum penyelesaian administrasi (kasir) 4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi (pasien asuransi) 5. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju 6. Dilakukan anamnesa oleh perawat 7. Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium/radiologi) bila diperlukan 8. Pemberian terapi atau resep obat 9. Pengambilan obat difarmasi 10. Pasien pulang 11. Jika pasien rawat inap maka dilakukan persiapan rawat inap di TPPRI

1.     Pengambilan nomor antrian manual/mesin antrian

2.     Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran

3.     Untuk pasien umum penyelesaian administrasi (kasir)

4.     Verifikasi berkas oleh petugas administrasi (pasien asuransi)

5.     Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju

6.     Dilakukan anamnesa oleh perawat

7.     Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium/radiologi) bila diperlukan

8.     Pemberian terapi atau resep obat

9.     Pengambilan obat difarmasi

10. Pasien pulang

11. Jika pasien rawat inap maka dilakukan persiapan rawat inap di TPPRI


Umum : sesuai Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017

BPJS : Tarif Standar INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 tahun 2016

Pelayanan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan rawat jalan"