Rekomendasi Perizinan Distributor dan Cabang Distributor Alat Kesehatan / PKRT

No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022

  1. Pelaku usaha perseroan atau koperasi
  2. Bukti pembayaran PNBP
  3. Izin distribusi Alkes pusat
  4. Sertifikat standar CDAKB Pusat
  5. Data penanggung jawab teknis
  6. Pernyataan untuk memenuhi standar CDAKB
  7. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha 1 (SATU) Tahun sejak permohonan pada OSS disetujui

  1. 1. Pengambilan nomor antrian.
  2. 2. Menunggu pemanggilan sesuai loket jenis layanan yang dituju
  3. 3. Mendapat layanan: a. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Verifikasi berkas c. Verifikasi lapangan/visitasi d. Menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan
  4. 4. Mendapat rekomendasi izin

Pelayanan Rekomendasi Perizinan Distributor dan Cabang Distributor Alat Kesehatan /PKRT 5 hari kerja dihitung sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi dan sarana prasarana

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan Distributor dan Cabang Distributor Alat Kesehatan / PKRT

1. Ruang Pelayanan Aduan

2. SP4N Lapor

3. Kotak Apresiasi/Kritik/Saran/Aduan

4.  Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

5. Forum Konsultasi melalui Website, http://dinkes.sulutprov.go.id

6. Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut

7. Twitter: @DinkesTerpadu

8. Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut

9. WhatsApp: 085255540433

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Distributor dan Cabang Distributor Alat Kesehatan / PKRT"