Numpang Uji Keluar Ke Daerah Lain

No. SK: 550/ 06 /SK.DISHUB/HT/X/2021

  1. Membawa Fotokopi STNK yang masih berlaku
  2. Membawa Fotokopi Kartu Identitas Pemilik Kendaraan
  3. Membawa Kartu Uji

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Numpang Uji ke Daerah Lain dan Menyerahkan Syarat Pendaftaran pada Petugas Pendaftaran
  2. Petugas Administrasi Verifikasi Kelengkapan Syarat Pendaftaran
  3. Pemohon Menerima Surat Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar di Daerah Lain

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

dfd

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Numpang Uji Keluar Ke Daerah Lain"