Kartu Keluarga

No. SK: 85/KPTS/C.4.5/2022

  1. Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Baru : 1. Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. Foto Kopi / Kutipan Akta Perkawinan
  3. 3. Fc.Akta Kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. (untuk penambahan anak)
  4. 4. Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi yang pindah)
  5. 5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNI).
  6. 6. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing.
  7. 7. Paspor (dokumen penunjang)
  8. Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga: 1. Pengantar RT/RW
  9. 2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  10. 3. Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
  11. Anggota Keluarga yang Numpang (Famili lain) : 1. Pengantar RT/RW
  12. 2. Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi.
  13. 3. Surat keterangan pindah datang.
  14. Perubahan / Pengurangan Anggota Keluarga. : 1. Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
  15. 2. Surat Keterangan Kematian/ Akta Kematian
  16. 3. Surat Keterangan Pindah Keluar
  17. Perubahan Biodata anggota keluarga : 1. KK lama (asli)
  18. 2. Foto copy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fc.ijazah, surat keterangan kelahiran, kutipan akta nikah)
  19. Penerbitan KK karena hilang atau rusak : 1. Surat keterangan hilang dari Kepolisian
  20. 2. KK yang rusak
  21. 3. Foto copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

  1. 1. Penduduk membawa surat pengantar dari Rt/Rw.
  2. 2. Petugas Loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap maka proses akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. 3. Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan
  4. 4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
  6. 6. Lurah/Kasi Pemerintahan menandatangani formulir permohonan
  7. 7. Berkas dan formulir permohonan dibawa penduduk ke Kecamatan.

30 menit terhitung persyaratan diterima lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KARTU KELUARGA

Sarana pelayanan :

1. Kotak Saran

2. Email : tejoagungkelurahan@gmail.com

3. Facebook : Kelurahan Tejo Agung

Pengaduan melalui media sosial tersebut diatas akan ditindak lanjuti oleh tim pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"