Pembuatan Akta Hibah

  1. 1. Foto Copy Sertifikat Tanah
  2. 2. Foto Copy Ktp Pemberi Hibah Suami Istri dan diberi 1 (satu rangkap)
  3. 3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (satu rangkap)
  4. 4. Surat Keterangan Hibah dari Lurah Setempat
  5. 5. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bappenda Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap)
  6. 6. Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap)
  7. 7. Materai 10.000 3 lembar
  8. 8. Lampiran 13 Dari Kantor Pertanahan
  9. 9. Foto Copy Kartu BPJS 1 ( satu rangkap) Penjual dan Pembeli

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas
  2. Masuk Ke Loket/ Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas Pembuat Akta Hibah
  4. Petugas Menyatakan Berkas Lengkap atau Tidak
  5. Petugas Membuat Akta Hibah
  6. Penandatangan Akta Hibah oleh Pemohon, Saksi dan Petugas (Camat)
  7. Akta Hibah diserahkan ke Pemohon

Waktu Penyelesaian Maksimal 3 Hari

Biaya 1i Akta Jual Beli Tanah

akta hibah

Pengaduaan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Pembuat Akta Akta Hibah atau melalui media sebagai berikut :

1.               Whatsapp, SMS, atau Telepon ke nomor 0821-5185-4471/0822-9202-2084

2.               Email : camat.tidore99@gmail.com

3.               Kotak Pengaduan

Dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi PPAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Hibah"