Pengantar SKCK yang sudah dilegalisasi

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Pengantar dari Desa
  2. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar
  3. KTP yang bersangkutan

  1. Pemohon Menghadap ke meja pendaftaran untuk menyerahkan berkas dan di beri nomor antrian
  2. Petugas endaftaran mengantarkan ke tugas verifikasi untuk diverifikasi berkas
  3. Selesai berkas diverifikasi, memohon di suruh menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas verifikasi mengantarkan ke bidang trantib untuk ditindak lanjuti
  5. Selesai ditindak lanjuti, petugas mengantarkan ke pelayanan.
  6. Petugas pelayanan memberikan hasil ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SKCK

Melalui emailkec.sdl@muaraenimkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual