Rawat Inap Isolasi Covid 19

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. Pasien dengan klinis Covid 19
  2. KTP, KK, Surat keterangan domisili
  3. Lembar pendaftaran rawat inap (Admission Note)
  4. Transfer Intra Hospital

  1. Dokter jaga IGD atau Poli mengisi lembar indikasi rawat inap ruang isolasi covid 19
  2. Keluarga mendaftar ke TPPRI dengan membawa admision note dan membawa kartu identitas pasien.
  3. TPPRI memesan tempat tidur pada ruang isolasi covid 19.
  4. Perawat ruangan menyiapkan kamar yang sudah dipesan TPPRI
  5. Perawat IGD/Poli melakukan transfer pasien ke ruang rawat isolasi covid 19 dengan menggunakan APD level 2
  6. Perawat melakukan timbang terima pasien
  7. Pasien menerima perawatan sesuai dengan status kesehatannya

LAMA RAWAT PASIEN COVID 19 DISESUAIKAN DENGAN KONDISI ATAU KLINIS PASIEN

Tidak dipungut biaya

Rawat Inap Isolasi Covid 19

a. Website : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
b. Telp : 081390483929

c. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria

d. Twitter: @RsudAjibarang

e. Facebook: rsud Ajibarang

f. Kotak saran

g.
Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store