Pelayanan Pencatatan perubahan nama

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Salinan Putusan pengadilan tentang perubahan nama
  2. kutipan akta pencatatan sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting
  3. ijasah asli dan legalisir ijasah
  4. kutipan akte perkawinan
  5. fc KK dan KTP-el

  1. Pemohonan menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akte perubahan anak
  2. petugas menerima persyaratan
  3. petugas menginput data sesuai berkas persyaratan
  4. kasi melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. penerbitan akta perubahan nama secara TTE
  6. permohonan menandatangani resi tanda terima dan akta perubahan nama

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Sipil yang berubah

Tim Penanganan Pengaduan

 1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300

 2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

 3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id

 4. Website : www.lapor.go.id

 5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan perubahan nama"