Penerbitan Dispensasi Nikah

  1. Pengantar dari desa
  2. Foto copy KTP calon pengantin
  3. Foto copy KK calon pengantin

  1. pemohon menyerahkan berkas pengantar dispensasi
  2. Dalam pengecekan berkas jika belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. jika berkas sudah lengkap akan dilakukan penandatanganan, penomoran, dan stempel
  4. penyerahan dispensasi nikah kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Dispensasi nikah

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi Nikah"