Pengajuan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Sementara

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Fotokopi SK Pensiun
  2. Surat Pernyataan bermeterai 10.000
  3. Fotokopi Form Model DK
  4. Fotokopi Akta Nikah
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  6. Surat Keterangan Kuliah (bila anak berusia di atas 21 tahun)
  7. Ledger Gaji Induk/terusan
  8. SK Terakhir
  9. Bila PNS meninggal, maka ahli waris melampirkan Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap
  2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan SKPP Sementara
  4. Selanjutnya ditandatangani serendah-rendahnya oleh pejabat Kassubag Keuangan dan aset
  5. Berkas discan dan diupload ke aplikasi SKPP BPPKAD https://sipengsun.cilacapkab.go.id/
  6. Pengarsipan

2 hari kerja dengan catatan Pejabat yang berwenang ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

SKPP Sementara

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797 WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store