Layanan rehabilitasi medik

  1. 1. Pasien rawat jalan Pasien umum - Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran - Pasien melakukan pembayaran di loket kasir (bukti lunas) 2. Pasien rawat inap Pasien yang telah mendapatkan rujukan internal dari dokter penanggung jawab

  1. Rawat jalan a. Pasien mendaftar diloket pendaftaran b. Setelah mendaftar pasien melakukan pembayaran dikasir dan mendapatkan bukti lunas c. Pasien melapor keruang fisioterapi dengan menyerahkan bukti lunas untuk segara dilakukan pemeriksaan d. Fisioterapi melakukan pemeriksaan kepada pasien lalu pasien mendapatkan pelayanan tindakan fisioterapi sesuai yang dikeluhkan pasien e. Selesai pelayanan pasien pulang Rawat inap a. Dokter penanggung jawab (DPJP) memeriksa serta menemukan indikasi rehabilitasi medik ( pasien mendapatkan rujukan internal untuk tindakan fisioterapi) b. Fisioterapi melakukan reassement atau mengevaluasi kondisi pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi c. Fisioterapi membuat dokumentasi tindakan yang diberikan kepada pasien d. Administrasi memasukkan rincian biaya dan keluarga pasien melakukan pelunasan diloket kasir rawat inap

Rawat jalan

a.       Pasien mendaftar diloket pendaftaran

b.      Setelah mendaftar pasien melakukan pembayaran dikasir dan mendapatkan bukti lunas

c.       Pasien melapor keruang fisioterapi dengan menyerahkan bukti lunas untuk segara dilakukan pemeriksaan

d.      Fisioterapi melakukan pemeriksaan kepada pasien lalu pasien mendapatkan pelayanan tindakan fisioterapi sesuai yang dikeluhkan pasien

e.       Selesai pelayanan pasien

Rawat inap

a.       Dokter penanggung jawab (DPJP) memeriksa serta menemukan indikasi rehabilitasi medik ( pasien mendapatkan rujukan internal untuk tindakan fisioterapi)

b.      Fisioterapi melakukan reassement atau mengevaluasi kondisi pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi

c.       Fisioterapi membuat dokumentasi tindakan yang diberikan kepada pasien

d.      Administrasi memasukkan rincian biaya dan keluarga pasien melakukan pelunasan diloket kasir rawat inap


Umum : Sesuai peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017

BPJS  : Tarif standard INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan rehabilitasi medik"