Rawat jalan
a. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
b. Setelah mendaftar pasien melakukan pembayaran dikasir dan mendapatkan bukti lunas
c. Pasien melapor keruang fisioterapi dengan menyerahkan bukti lunas untuk segara dilakukan pemeriksaan
d. Fisioterapi melakukan pemeriksaan kepada pasien lalu pasien mendapatkan pelayanan tindakan fisioterapi sesuai yang dikeluhkan pasien
e. Selesai pelayanan pasien
Rawat inap
a. Dokter penanggung jawab (DPJP) memeriksa serta menemukan indikasi rehabilitasi medik ( pasien mendapatkan rujukan internal untuk tindakan fisioterapi)
b. Fisioterapi melakukan reassement atau mengevaluasi kondisi pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi
c. Fisioterapi membuat dokumentasi tindakan yang diberikan kepada pasien
d. Administrasi memasukkan rincian biaya dan keluarga pasien melakukan pelunasan diloket kasir rawat inap
Umum : Sesuai peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017
BPJS : Tarif standard INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 Tahun 2016Pelayanan Rehabilitasi Medik
Email : Telp : (0712) 323889/
323890
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store