Pengajuan dan Pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir F1.02
  2. Foto copy akta kelahiran
  3. Foto copy kartu keluarga
  4. Foto copy KTP orang tua anak
  5. Pas photo berwarna anas ukuran 2 x 3 untuk anak usia 5 tahun ke atas 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas KIA
  2. Berkas yang tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Berkas yang sudah lengkap dilakukan penandatanganan, penomoran dan stempel
  4. Penyerahan KIA kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan dan Pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA)

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan dan Pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA)"