Keputusan Penutupan Sekolah Swasta

  1. 1. Surat pengajuan dari ketua yayasan
  2. 2. Data siswa yang terakhir dimiliki
  3. 3. Terakhir kali menyelengarakan kegiatan belajar - mengajar
  4. 4. Surat serah terima aset atau rincian aset yang dikelola yayasan.
  5. 5. Satuan pendidikan sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran
  6. 6. Satuan pendidikan sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan

  1. Melaksanakan Sosialisasi tentang penutupan dan pembatalan pendirian sekolah swasta
  2. Penerimaan berkas pengajuan penutupan sekolah swasta dari pengurus yayasan
  3. Cheking berkas pengajuan
  4. Pelaksanaan visitasi ke sekolah yang akan di tutup
  5. Membuat laporan kepada Kepala Dinas
  6. Membuat Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang Penutupan Yayasan
  7. Pendistribusian Surat Keputusan

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penutupan Sekolah Swasta

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website  https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keputusan Penutupan Sekolah Swasta "