Perizinan Berusaha Risiko Rendah Sektor Perindustrian

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI 10211 - Industri Penggaraman/ Pengeringan Ikan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  2. KBLI 10212 - Industri Pengasapan/ Pemanggangan Ikan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  3. KBLI 10214 - Industri Pemindangan Ikan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  4. KBLI 10215 - Industri Peragian/ Fermentasi Ikan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  5. KBLI 10291 - Industri Penggaraman/ Pengeringan Biota Air Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  6. KBLI 10292 - Industri Pengasapan/ Pemanggangan Biota Air Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  7. KBLI 10294 - Industri Pemindahan Biota Air Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  8. KBLI 10295 - Industri Peragian/ Fermentasi Biota Air Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  9. KBLI 10298 - Industri Pengolahan Rumput Laut: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  10. KBLI 10311 - Industri Pengasinan/ Pemanisan Buah-Buahan dan Sayuran: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  11. KBLI 10312 - Industri Pelumatan Buah Buahan Dan Sayuran: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  12. KBLI 10313 - Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  13. KBLI 10314 - Industri Pembekuan Buahbuahan dan Sayuran: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  14. KBLI 10320 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran dalam Kaleng: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  15. KBLI 10330 - Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  16. KBLI 10391 - Industri Tempe Kedelai: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  17. KBLI 10392 - Industri Tahu Kedelai: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  18. KBLI 10393 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang-kacangan Lainnya Selain Tahu dan Tempe: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  19. KBLI 10399 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buahbuahan dan Sayuran: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  20. KBLI 10421 - Industri Kopra: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  21. KBLI 10422 - Industri Minyak Mentah Kelapa: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  22. KBLI 10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  23. 10424 - Industri Tepung dan Pelet Kelapa: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  24. KBLI 10435 - Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  25. KBLI 10436 - Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  26. KBLI 10490 - Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  27. KBLI 10531 - Industri Pengolahan Es Krim: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  28. KBLI 10532 - Industri Pengolahan Es Sejenisnya yang dapat dimakan (Bukan Es dan Es Balok): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  29. KBLI 10611 - Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  30. KBLI 10612 - Industri Penggilinga Aneka Kacang (Termasuk Leguminous); - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  31. KBLI 10613 - Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  32. KBLI 10614 - Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  33. KBLI 10615 - Industri Tepung Makanan Sereat: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  34. KBLI 10621 - Industri Pati Ubi Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  35. KBLI 10622 - Industri Berbagai Macam Pati Palma: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  36. KBLI 10629 - Industri Pati Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  37. KBLI 10631 - Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  38. KBLI 10632 - Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  39. 10633 - Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  40. KBLI 10634 - Industri Pati Beras dan Jagung: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  41. KBLI 10710 - Industri Produk Roti dan Kue: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  42. KBLI 10722 - Industri Gula Merah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  43. KBLI 10729 - Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  44. KBLI 10733 - Industri Manisan Buahbuahan dan Sayuran Kering: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  45. KBLI 10734 - Industri Kembang Gula: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  46. KBLI 10739 - Industri Kembang Gula Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  47. KBLI 10761 - Industri Pengolahan Kopi; - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  48. KBLI 10762 - Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  49. KBLI 10763 - Industri Pengolahan Teh: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  50. KBLI 10772 - Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  51. KBLI 10774 - Industri Pengolahan Garam: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  52. KBLI 10779 - Industri Produk Masak Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  53. KBLI 10792 - Industri Kue Basah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  54. KBLI 10793 - Industri Makanan dari Kedele dan Kacangkacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  55. KBLI 10794 - Industri Kerupuk,Keripik Peyek dan Sejenisnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  56. KBLI 10795 - Industri Krimer Nabati: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  57. KBLI 10796 - Industri Dodol: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  58. KBLI 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  59. KBLI 10801 - Industri Ransum Makanan Hewan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  60. KBLI 10802 - Industri Konsentrat Makanan Hewan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  61. KBLI 11040 - Industri Minuman Ringan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  62. KBLI 11090 - Industri Minuman Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  63. KBLI 13123 - Industri Bulu Tirusan Tenunan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  64. KBLI 13134 - Industri Batik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  65. KBLI 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  66. KBLI 13926 - Industri Karung Bukan Goni; - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  67. KBLI 13941 - Industri Tali: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  68. KBLI 13942 - Industri Barang dari Tali: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  69. KBLI 13995 - Industri Kapuk: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  70. KBLI 13996 - Industri Kain Tulle dan Kain Jaring: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  71. KBLI 15123 - Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Hewan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  72. KBLI 15129 - Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  73. KBLI 16101 - Industri Penggergajian Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  74. KBLI 16102 - Industri Pengawetan Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  75. KBLI 16103 - Industri Pengawetan Rotan, Bambu dan Sejenisnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  76. KBLI 16104 - Industri Pengolahan Rotan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  77. KBLI 16211 - Industri Kayu Lapis: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  78. KBLI 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi Termasuk Decorative Plywood: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  79. KBLI 16213 - Industri Panel Kayu Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  80. KBLI 16214 - Industri Veneer: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  81. KBLI 16221 - Industri Barang Bangunan dari Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  82. KBLI 16222 - Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  83. KBLI 16230 - Industri Wadah dari Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  84. KBLI 16291 - Industri Barang Anyaman Darluri Rotan dan Bambu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  85. KBLI 16292 - Industri Barang Anyaman dari Tanaman Bukan Rotan dan Bambu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  86. KBLI 16293 - Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Meubeler: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  87. KBLI 16294 - Industri Alat Dapur dari Kayu, Rotan dan Bambu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  88. KBLI 16295 - Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  89. KBLI 18111 - Industri Percetakan Umum: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  90. KBLI 18120 - Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  91. KBLI 18201 - Reproduksi Media Rekaman Suara dan Piranti Lunak: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  92. KBLI 18202 - Reproduksi Media Rekaman Film dan Video: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  93. KBLI 19292 - Industri Briket Batu Bara: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  94. KBLI 20115 - Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Hasil Pertanian: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  95. KBLI 20116 - Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen, Zat Warna dan Pigmen: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  96. KBLI 20117 - Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  97. KBLI 20118 - Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  98. KBLI 20119 - Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  99. KBLI 20121 - Industri pupuk alam/non sintetis hara makro primer: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  100. KBLI 20128 - Industri media tanam: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  101. KBLI 20231 - Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  102. KBLI 20232 - Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  103. KBLI 20294 - Industri Minyak Atsiri: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  104. KBLI 21012 - Industri Produk Farmasi Untuk Manusia: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  105. KBLI 21021 - Industri Bahan Baku Obat Tradisional: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  106. KBLI 21022 - Industri Produk Obat Tradisional: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  107. KBLI 22121 - Industri Pengasapan Karet: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  108. KBLI 22122 - Industri Remilling Karet: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  109. KBLI 22123 - Industri Karet Remah (Crumb Rubber); - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  110. KBLI 22191 - Industri Barang dari Karet Untuk Keperluan Rumah Tangga: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  111. KBLI 22192 - Industri Barang dari Karet Untuk Keperluan Industri: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  112. KBLI 22199 - Industri Barang dari Karet Lainnya Ytdl: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  113. KBLI 22220 - Industri Barang dari Plastik Untuk Pengemasan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  114. KBLI 22292 - Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (Tidak Termasuk Furnitur): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  115. KBLI 22293 - Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  116. KBLI 22299 - Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  117. KBLI 23121 - Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  118. KBLI 23122 - Industri Alat-Alat Laboratorium, Farmasi dan Kesehatan dari Kaca: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  119. KBLI 23123 - Industri Kemasan dari Kaca: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  120. KBLI 23129 - Industri Barang Lainnya dari Kaca: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  121. KBLI 23921 - Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  122. KBLI 23922 - Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  123. KBLI 23923 - Industri Peralatan Saniter dari Porselen: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  124. KBLI 23929 - Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  125. KBLI 23942 - Industri Kapur: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  126. KBLI 23943 - Industri Gips: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  127. KBLI 23951 - Industri Barang dari Semen: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  128. KBLI 23952 - Industri Barang dari Kapur: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  129. KBLI 23953 - Industri Barang dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  130. KBLI 23954 - Industri Barang dari Gips Untuk Kontruksi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  131. KBLI 23959 - Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  132. KBLI 23962 - Industri Barang dari Marmer dan Granit Untuk Keperluan Bahan Bangunan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  133. KBLI 23963 - Industri Barang dari Batu Untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan dan Bahan Bangunan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  134. KBLI 23969 - Industru Barang dari Marmer Granit dan Batu Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  135. KBLI 23990 - Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  136. KBLI 24202 - Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  137. KBLI 24204 - Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  138. KBLI 24205 - Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  139. KBLI 24310 - Industri Pengecoran Besi dan Baja: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  140. KBLI 24320 - Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  141. KBLI 25111 - Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  142. KBLI 25112 - Industri Barang dari Logam Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  143. KBLI 25119 - Industri Barang dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  144. KBLI 25120 - Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari Logam: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  145. KBLI 25130 - Industri Generator Uap, Bukan Ketel Pemanas: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  146. KBLI 25910 - Industri Penempatan, Pengepresan, Pencetakan dan Pembentukan Logam Metalurgi Bubuk: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  147. KBLI 25931 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  148. KBLI 25932 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Pertukangan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  149. KBLI 25933 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan yang digunakan Dalam Rumah Tangga: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  150. KBLI 25934 - Industri Peralatan Umum: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  151. KBLI 25940 - Industri Ember, Kaleng, Drum dan Wadah Sejenisnya dari Logam: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  152. KBLI 25951 - Industri Barang Dari Kawat: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  153. KBLI 25952 - Industri Paku, Mur dan Baut: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  154. KBLI 25991 - Industri Brankas, Filing Kantor dan Sejenisnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  155. KBLI 25992 - Industri Peralatan Meja dari Logam: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  156. KBLI 25993 - Industri Keperluan Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  157. KBLI 25999 - Industri Barang Logam Lainnya Ytdl: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  158. KBLI 26120 - Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronika Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  159. KBLI 26210 - Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  160. KBLI 26391 - Industri Kartu Cerdas (Smart Card): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  161. KBLI 26399 - Industri Peralatan Komunikasi Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  162. KBLI 26410 - Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  163. KBLI 26490 - Industri Peralatan Audio Ddan Video Elektronik Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  164. KBLI 26513 - Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  165. KBLI 26514 - Industri Alat Uji Dalam Proses Industri: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  166. KBLI 26602 - Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  167. KBLI 26800 - Industri Media Magnetik dan Media Optik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  168. KBLI 27202 - Industri Akumulator Listrik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  169. KBLI 27330 - Industri Perlengkapan Kabel: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  170. KBLI 27409 - Industri Peralatan Penerangan Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  171. KBLI 27530 - Indrustri Peralatan Pemanas dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  172. KBLI 28113 - Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  173. KBLI 28120 - ndustri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  174. KBLI 28130 - Industri Pompa Lainnya, Komproser, Kran dan Klep/Katup: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  175. KBLI 28140 - Industri Bearing, Roda Gigi dan Elemen Penggerak Mesin: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  176. KBLI 28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  177. KBLI 28171 - Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  178. KBLI 28179 - Industri Mesin dan Peralatan Kantor Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  179. KBLI 28180 - Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  180. KBLI 28192 - Industri Mesin Timbangan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  181. KBLI 28193 - Industri Mesin Pendingin: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  182. KBLI 28210 - Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  183. KBLI 28221 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  184. KBLI 28222 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  185. KBLI 28223 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam dan Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  186. KBLI 28230 - Industri Mesin Metalurgi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  187. KBLI 28240 - Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  188. KBLI 28250 - Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  189. KBLI 28261 - Industri Kabinet Mesin Jahit: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  190. KBLI 28262 - Industri Mesin Jahit Serta Mesin Cuci dan Mesin Pengering Untuk Keperluan Niaga: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  191. KBLI 28265 - Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  192. KBLI 28291 - Industri Mesin Percetakan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  193. KBLI 28299 - Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  194. KBLI 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapal: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  195. KBLI 30922 - Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  196. KBLI 30990 - Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  197. KBLI 31001 - Industri Furniture dari Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  198. KBLI 31002 - Industri Furniture dari Rotan dan/atau Bambu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  199. KBLI 31003 - Industri Furniture dari Plastik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  200. KBLI 31004 - Industri Furniture dari Logam: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  201. KBLI 31009 - Industri Furniture Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  202. KBLI 32201 - Industri Alat Musik Tradisional: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  203. KBLI 32903 - Industri Kerajinan Ytdl: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  204. KBLI 32905 - Industri Serat Sabut Kelapa: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  205. KBLI 32909 - Industri Pengolahan Lainnya Ytdl: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  206. KBLI 33111 - Reparasi Produk Logam Siap Pasang Untuk Bangunan, Tangki, Tandan Air dan Generator Uap: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  207. KBLI 33119 - Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  208. KBLI 33121 - Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  209. KBLI 33122 - Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  210. KBLI 33131 - Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  211. KBLI 33132 - Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedia dan Elektrotherapi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  212. KBLI 33141 - Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  213. KBLI 33142 - Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  214. KBLI 33159 - Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  215. KBLI 33190 - Reparasi Peralatan Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  216. KBLI 33200 - Instalasi / Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  217. KBLI 35302 - Produksi Es: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  218. KBLI 38212 - Produksi Kompos Sampah Organik: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  219. KBLI 38302 - Daur Ulang Barang Bukan Logam: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  220. KBLI 58200 - Penerbitan Piranti Lunak (Software): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  221. KBLI 59111 - Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Pemerintah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  222. KBLI 59112 - Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  223. KBLI 59121 - Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Pemerintah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  224. KBLI 59122 - Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  225. KBLI 61925 - Jasa Penyedia Konten melalui Jaringan Bergerak Seluler atau Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  226. KBLI 61929 - Jasa Multimedia Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  227. KBLI 62011 - Aktivitas Pengembangan Video Game: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  228. KBLI 62012 - Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (ECommerce): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  229. KBLI 62019 - Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  230. KBLI 62024 - Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet Of Things (IoT): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  231. KBLI 62090 - Aktivitas Teknologi Infornasi dan Jasa Komputer Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  232. KBLI 63111 - Aktivitas Pengolahan Data: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  233. KBLI 63121 - Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  234. KBLI 63122 - Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  235. KBLI 72102 - Penelitilan dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  236. KBLI 72109 - Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  237. KBLI 95110 - Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  238. KBLI 95120 - Reparasi Peralatan Komunikasi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  239. KBLI 95210 - Reparasi Alat Elektronik Konsumen: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  240. KBLI 95220 - Reparasi Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  241. KBLI 95230 - Reparasi Alas dan Barang dari Kulit: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  242. KBLI 95240 - Reparasi Funiture dan Perlengkapan Rumah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  243. KBLI 95299 - Reparasi Barang Rumah Tangga dan Pribadi Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).

  1. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id;
  2. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS;
  3. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan
  4. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.


a. Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja; dan
b. Masa Berlaku: selama pelaku usaha menjalan kegiatan usaha

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)


a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852 5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
b. Alur Penanganan Pengaduan:
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja;
2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan
3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id