Ruang KESTRAD/AKUPRESURE

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. - membawa KIS atau BPJS
  2. - membawa foto copy KK
  3. - pasien umum membayar Rp10.000
  4. Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)

  1. - petugas menggunakan APD datang ke bagian pendaftaran
  2. - petugas menggunakan APD datang ke bagian pendaftaran
  3. - petugas di rujuk ke ruangan periksa di pisahkan berdasarkan pengelompokkan umur
  4. - dokter menegakkan diagnosa kepada pasien dan di resepkan obat oleh dokter
  5. - pasien di rujuk ke poli Akupresure
  6. - membuat informed concern
  7. - mendata indestitas pasien di buku pendataan
  8. - menentukan kesimpulan pemeriksaan pasien

Di mulai dari pendaftaran, pasien di periksa di poli berdasarkan umur kemudian dokter memberikan diagnosa kepada pasien setelah di beri resep obat,  pasien di rujuk ke poli AKUPRESURE dan di lakukan pemijatan AKUPRESURE

 - pasien umum ( berdasarkan perda no 20 tahun 2019 )

 a. retribusi dalam/luar wilayah : Rp.10.000

 b. akupresure bagian atas/bawah ( setengah badan ) Rp 30.000

 c. akunpresure seluruh badan : Rp.50.000

- bagian pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin (gratis)

- konsultasi, akupresure bagian atas/bawah ( setengan badan ), akupresure seluruh badan

SMS Center : 0813-1795-2195

Whatsapp : 0813-1795-2195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail.com

facebook : PuskesmasSugihWaras

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail.com facebook : PuskesmasSugihWaras

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang KESTRAD/AKUPRESURE"