Pengajuan Usul Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari Koorwil/Sekolah
  2. Permohonan Pensiun ditujukan kepada Bupati Cilacap
  3. Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) jika ada, Karis/Karsu, Kartu Taspen, Karpeg, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai, Akte Kelahiran Anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Keterangan masih sekolah/kuliah (anak umur > 21 tahun)
  5. SKP dan PPK 1 tahun terakhir
  6. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dari Kepala OPD
  7. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara dari kepala OPD
  8. Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP)
  9. Foto ukuran 3x4 sebanya 6 (enam) lembar
  10. Surat Keterangan Kematian (bagi pensiun janda/duda)
  11. Surat Hasil Pengujian Kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah (bagi pensiun keuzuran jasmani)

  1. Berkas diterima petugas pelayanan subbag. Umum dan Kepegawaian atau seksi PTK
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada petugas dari sekolah)
  3. Berkas yang sudah lengkap dimasukkan ke Nominatip Usul Pensiun PNS
  4. Pengantar/nominatip usul pensiun diserahkan ke atasan berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangin oleh Kepala Dinas
  5. Dikirim ke BKPPD Kab. Cilacap untuk proses penerbitan SK Pensiun
  6. Menunggu informasi dari BKPPD Kab. Cilacap tentang SK Pensiun yang sudah jadi
  7. Penyerahaan SK Pensiun oleh BKPPD Kab. Cilacap kepada sekolah/bersangkutan dan pengarsipan

4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, serta pejabat yang menandatangani ada ditempat (tidak Dinas Luar).

Tidak dipungut biaya

Nominatif Usulan Pensiun

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797 WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store