Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

  1. 1. Foto Copy Sertifikat Tanah
  2. 2. Memperlihatkan Sertipikat Tanah yang Asli
  3. 3. Foto Copy Ktp Pejual Suami Istri dan Pembeli Satu Rangkap
  4. 4. Foto Copy Kartu Keluarga 1 ( satu rangkap)
  5. 5. Surat Keterangan Tanah dari Lurah Setempat
  6. 6. Foto Copy Kwitansi Jual Beli 1 (Satu rangkap)
  7. 7. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bappenda Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap)
  8. 8. Materai 10.000 3 lembar
  9. 9. Lampiran 13 Dari Kantor Pertanahan
  10. 10. Biaya 1i Nilai Jual
  11. 11. Foto Copy Kartu BPJS 1 ( satu rangkap) Penjual dan Pembeli

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas
  2. Masuk Ke Loket/ Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas Pembuat Akta Tanah
  4. Petugas Menyatakan Berkas Lengkap atau Tidak
  5. Petugas PPATS Membuat Akta Jual Beli Tanah
  6. Penandatangan Akta Jual Beli Tanah oleh Pemohon, Saksi dan PPATS (Camat)
  7. Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke Pemohon

Waktu penyelesaian maksimal 3 hari

Pembiayaan ditetapkan berdasarkan undang-undang pokok agraria 1i Nilai Jual Tanah

Akta jual beli Tanah

Pengaduaan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau melalui media sebagai berikut :

1.               Whatsapp, SMS, atau Telepon ke nomor 0821-5185-4471/0822-9202-2084

2.               Email : camat.tidore99@gmail.com

3.               Kotak Pengaduan

Dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi PPAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Jual Beli Tanah"